Pencabutan SKK
Silahkan ajukan Permohonan Pencabutan/Perubahan
data pada aplikasi/link:
klik : siki.pu.go.id
Untuk Login kedalam aplikasi/link tersebut menggunakan akun siki client, jika tidak ingat ataupun tidak memiliki akun siki client silahkan ajukan reset akun pada aplikasi/link:
klik : siki.pu.go.id/perubahan
Persyaratan Kelengkapan Dokumen Pencabutan :
1. Lampirkan Surat Permohonan yang diberi ttd bermaterai
2. Lampirkan SKA/SKT/SKK (lampiran harus terlihat jelas No registrasi SKA/SKT/SKK)
3. Lampirkan NPWP
4. Lampirkan KTP
5. Lampirkan Foto Selfie Menggunakan SKA/SKT/SKK (Foto Selfie Wajib Terlihat no Registrasi SKA/SKT/SKK)
*Format Seluruh Dokumen Persyaratan wajib mengikuti Perintah yang ada di aplikasi (PDF/JPG)
*Jika tidak memiliki SKA/SKT silahkan download pada link https://siki.pu.go.id/siki_client/lpjk/auth/login (login menggunakan akun siki client)
Alur Proses Pencabutan :
– Ketika Permohonan Berhasil di Submit kedalam Aplikasi, admin Pencabutan melakukan Verifikasi dan Validasi dokumen Persyaratan. Setelah dokumen dinilai sesuai maka admin melakukan klarifikasi.yang dapat diterima informasi-nya oleh TKK selaku Pemohon dan Badan Usaha selaku Termohon (Notifikasi Klarifikasi dapat diterima melalui email)
– Masa tunggu klarifikasi adalah 5 hari kerja
– Pencabutan dapat dilakukan pada hari ke 6
– Permohonan dapat dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan jika Dokumen Persyratan tidak sesuai
– Jika dalam 3 hari tidak dilakukan perbaikan maka permohonan akan di tolak